Halaman Pelatihan


Aspek Perpajakan di Perguruan Tinggi

Jenis Kelas : Online
Periode : 23 Nov 2024 - 23 Nov 2024
Jadwal Hari: Sabtu
Pukul : 08.30 - 13.00 WIB

Aspek Perpajakan di Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, memiliki peran penting dalam mencetak generasi muda yang berpendidikan dan berkualitas untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, di samping tugas-tugas akademik, perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab administratif yang kompleks, salah satunya adalah kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Berbagai aktivitas perguruan tinggi yang melibatkan dana, seperti penerimaan mahasiswa, kerjasama dengan industri, pengelolaan hibah, serta kegiatan penelitian, dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi pengelola keuangan dan administrasi di perguruan tinggi untuk memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek perpajakan yang berlaku. Aspek perpajakan dalam institusi pendidikan tinggi sering kali menjadi area yang rumit karena adanya perbedaan perlakuan pajak terhadap berbagai sumber pendapatan, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) pada kompensasi tenaga pengajar, pajak atas pendapatan dari aktivitas jasa, serta pajak pertambahan nilai (PPN) terkait kerjasama dan jasa tertentu. Semua ini menuntut perguruan tinggi untuk memiliki sistem administrasi yang kuat serta strategi yang tepat dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Di samping itu, perubahan regulasi perpajakan yang terjadi secara berkala memaksa perguruan tinggi untuk selalu memperbarui pengetahuan terkait tata cara pelaporan dan penyetoran pajak.
Webinar ini dirancang untuk membantu pengelola keuangan, bagian perpajakan, serta pihak terkait di perguruan tinggi agar lebih memahami aturan perpajakan yang relevan bagi institusi pendidikan. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan-aturan perpajakan ini, diharapkan perguruan tinggi dapat mengelola kewajiban pajaknya secara efektif dan efisien, sekaligus meminimalisir risiko ketidakpatuhan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi.

Pokok Bahasan

  1. Fungsi & Badan Hukum Perguruan Tinggi
  2. Aspek Perpajakan Perguruan Tinggi
  3. PPh Badan Perguruan Tinggi Negeri–Badan Hukum (PTN-BH) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
  4. PPh Pemotongan Pemungutan di Perguruan Tinggi
  5. PPN di Perguruan Tinggi
  6. Diskusi

Pembicara

  1. Dr. Elia Mustikasari, M.Si., Ak., CA., CMA., BKP., BAK.  
    (Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga)
  2. Ayu Fury Puspita, SE., M.S.A., Ak., CA., CPA.  
    (Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur,  Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya)

Moderator

Dr. Gita Arasy Harwida, SE., Ak., M.Tax (MELB)., QIA., CA.  
(Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura)

Investasi

Anggota  IAI        Rp 300.000

Dosen/ Mhs    Rp 400.000

Kolektif          Rp 400.000

Umum             Rp 500.000